Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Desa Jagapati Tahun Anggaran 2023

19 Maret 2024
Administrator
Dibaca 61 Kali
Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Desa Jagapati Tahun Anggaran 2023

Jagapati, 15 Maret 2024, Serangkaian proses pembangunan dimulai dari pencermatan RPJM dan RKP, Pembahasan RKP, Penetapan RKP, Pembahasan RAPBDes, Penetapan APBDes tahun anggaran 2023 dan Pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2023 telah terlewati.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2023.

Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jagapati Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 bertempat di Ruang Rapat Sabha Gosana Desa Jagapati. 

Hadir dalam Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ini Perbekel Jagapati,  Ketua BPD beserta anggota ,Ketua LPM, Perangkat dan Staf Desa , Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua TP. PKK, Bendesa Adat Jagapati.

Musyawarah Desa dipimpin langsung oleh Ketua BPD, dilanjutkan pemaparan laporan secara umum atas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Abuan tahun anggaran 2023.