Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM Penerima Bantuan BLT-DD tahun 2025

05 Februari 2025
Administrator
Dibaca 102 Kali
Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM Penerima Bantuan BLT-DD tahun 2025

Pada hari kamis kemarin tanggal 30 januari 2025, Desa Jagapati menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang dihadiri oleh Perbekel Jagapati,BPD,Kelian Desa Adat, Pendamping Desa, perangkat desa, Ketua TP. PKK Desa Jagapati. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam musyawarah tersebut, Perbekel Jagapati menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.

Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Kelian Dinas Masing-masing banjar secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat Banjar masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Jagapati.

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Jagapati telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.