Telah Terlaksana Mediasi alih fungsi lahan di subak pedahanan dengan pihak pengembang

Telah terlaksana Mediasi alih fungsi lahan di subak Pedahanan dengan pihak pengembang pada hari Jumat, 26 agustus 2022 yang bertempat di kantor desa Jagapati.
Kegiatan mediasi ini di fasilitasi oleh pemerintahan Desa Jagapati dengan mengundang komisi DPRD dapil Abiansemal, Camat Abiansemal, Kapolsek Abiansemal, Dinas Perijinan Kabupaten Badung, Dinas PUPR Kabupaten Badung dan Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung sebagai mediator.
Kegiatan ini di hadiri oleh, Perbekel Jagapati, Perbekel Angantaka, Kelian Desa Adat Jagapati, BPD, LPM, Pekaseh Subak Pedahanan beserta anggota subak.
Mediasi ini membahas mengenai alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di lingkungan subak pedahanan, dalam penyampaiannya pihak subak menentang adanya alih fungsi lahan menjadi btn atau perumahan sesuai dengan awig-awig yang dimiliki oleh subak pedahanan.
Berdasarkan mediasi yang terjadi belum juga menemukan titik tengan sehingga mediasi akan kembali di lanjutkan oleh pihak DPR komisi 1.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin