Pembinaan dan Pemberdayaan Bumdes Sedana Nadi Desa Jagapati

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan serta Evaluasi BUM Desa Tahun 2025 di Desa Jagapati pembinaan ini terkait tata kelola manajemen, evaluasi perkembangan, dan solusi pemecahan masalah yang dihadapi BUM Desa.
DPMD Kabupaten Badung menegaskan pentingnya peran Kepala Desa sebagai penasihat dalam proses perjalanan BUMDesa. Untuk setiap penyertaan modal, BUMDes diwajibkan menyusun program kerja, proposal yang nantinya harus dianalisis kelayakan usahanya musyawarah desa (Musdes) di setaip tahun untuk penyertaan modal tahun berikutnya apabila hasil analisis tersebut disepakati dalam musdes.
“Seluruh penyertaan modal yang telah diberikan oleh pemerintah desa adalah tanggung jawab Bersama setiap stakeholder terkait dalam mengembangkan ekonomi desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes). Dana tersebut harus dikelola sesuai dengan rencana yang diajukan dalam proposal. Oleh karena itu, administrasi terkait harus dilengkapi dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, mengimbau agar pendamping desa turut membantu proses pelengkapan administrasi BUMDes agar tata kelola dapat lebih akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin