Penyerahan KK, Akta dan Ktp Kepada mempelai sebagai implementasi Desa Jagapati menuju smart village

29 September 2022
Administrator
Dibaca 66 Kali
Penyerahan KK, Akta dan Ktp Kepada mempelai sebagai implementasi Desa Jagapati menuju smart village

Kegiatan Penyerahan KK (Kartu Keluarga) Baru , Akta Perkawinan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru kepada Mempelai : I Made Krisna Dwipayana dan Ni Made Masyuni Dewi sebagai Wujud Implementasi desa digital atau Smart Village di Desa Jagapati, Hadir dalam kegiatan ini  Perbekel Jagapati,  Sekretaris Desa,  Bendesa Adat Jagapati, Operator Dukcapil Kabupaten Badung, Ka.Si Pemerintahan Desa Jagapati serta perwakilan Kelian Banjar Dinas Desa Jagapati. Kegiatan ini merupakan implementasi dari program pemerintahan Desa Jagapati menuju desa digital atau smart village.

ini bagian dari program Telunjuk Sakti Disdukcapil Kabupaten Badung, Telunjuk Sakti Desa merupakan Kios Adminduk Daring yang dibangun oleh Disdukcapil Badung pada Desa/Kelurahan yg ada di Kabupaten Badung, ini merupakan inovasi untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat serta membantu masyarakat dalam mengakses pelayanan daring. Berupa layanan Aku Sapa/3 in 1 dan 4 in 1, KK, KTP, KIA dan Akta - akta Catatan Sipil) dalam 1 (satu) hari jadi serta gratis, seperti contoh 3 in 1 untuk Akta Kelahiran, 3 in 1 Perkawinan dan 3 in 1 Kematian.

Sementara itu Perbekel Jagapati menambahkan hari ini sebagai wujud implementasi Desa Jagapati Smartvillage, Pemerintah Desa Jagapati melalui Bidang Pemerintahan menyerahkan Akta Perkawinan sekalgus perubahan KK maupun KTP kepada mempelai wujud program Telunjuk Sakti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung yang diserahkan ke masing-masing desa, dari instruksi bapak Bupati Badung menyerahkan kepada Disdukcapil selanjutnya diteruskan kepada kami di desa, dalam artian masyarakat yang melangsungkan perkawinan langsung mendapatkan akta, perubahan KTP dan KK. Implementasi Desa Jagapati Smartvillage ini mulai dari pengajuan akta perkawinan ini, kedua mempelai 2 minggu sebelum hari H pelaksanaan pernikahan melengkapi persyaratan diantaranya apabila kedua mempelai melakukan pernikahan masih di dalam ruang lingkup satu desa/antar banjar membutuhkan surat pindah dari kelian banjar dinas asal pasangan yang akan pindah, syaratnya ialah mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) asli, surat rekomendasi perkawinan dari kelian banjar dinas, surat keterangan belum pernah kawin kedua mempelai, fotocopy KTP, fotocopy saksi, foto kedua mempelai berdampingan berukuran 4x6 sebanyak 4 lembar, mengenai syarat lainnya yaitu mengetahui/tanda tangan saksi, bendesa adat, pemangku/sulinggih yang mengiringi prosesi pernikahan itu boleh menyusul berdasarkan kebijakan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, penyerahan akta perkawinan ini dilakukan biasanya pada hari H, tentunya peran penting dari bapak kelian banjar dinas membantu melengkapi persyaratan tersebut.