Musyawarah Desa Penetapan Usulan Baru Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Pada 21 Mei 2026, bertempat di Kantor Desa Jagapati, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Usulan Baru Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa Jagapati dalam memastikan proses pendataan dan penetapan calon penerima bantuan sosial dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Perbekel Desa Jagapati, Bendesa Adat, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur terkait lainnya. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan menjadi wujud sinergi dalam mendukung proses pengambilan keputusan yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Dalam pelaksanaannya, peserta musyawarah bersama-sama melakukan pembahasan dan verifikasi terhadap usulan baru Keluarga Penerima Manfaat berdasarkan data, kondisi riil di lapangan, serta kriteria yang telah ditetapkan. Proses ini bertujuan agar penetapan penerima bantuan benar-benar tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Jagapati berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan program perlindungan sosial. Diharapkan hasil musyawarah ini dapat menjadi dasar yang akurat dalam penyaluran bantuan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin