Musrenbangdes Desa Jagapati dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah desa tahun 2026

29 September 2025
Administrator
Dibaca 1 Kali
Musrenbangdes Desa Jagapati dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah desa tahun 2026

Musrenbangdes Desa Jagapati dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah desa tahun anggaran 2026. Turut Hadir dalam kegiatan ini DPMD Kabupaten Badung, Camat Abiansemal, Perbekel Jagapati, BPD, TA Kabupaten, Pendamping Lokal Desa, LPM, PKK, Karang Taruna, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Tujuan dan Hasil Musrenbangdes

Musrenbangdes adalah forum partisipatif tahunan di tingkat desa untuk membahas dan menyepakati rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.

  • Tujuan Utama: Menampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diajukan melalui Musyawarah Dusun (Musdus) atau forum lainnya, untuk dimasukkan ke dalam RKPDes 2026.

  • Hasil: Ditetapkannya Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan Desa serta sumber pendanaannya untuk tahun 2026.

Tahapan Kunci dalam Penyusunan RKPDes 2026

Proses Musrenbangdes Desa Jagapati biasanya mengikuti tahapan umum berikut:

1. Persiapan Awal

  • Pembentukan Tim Penyusun RKPDes: Tim ini dibentuk oleh Kepala Desa dan bertugas memfasilitasi seluruh proses.

  • Pencermatan Pagu Indikatif Desa & Sinkronisasi Program: Mengacu pada kebijakan pembangunan daerah dan pagu anggaran yang diperkirakan akan diterima.

2. Pelaksanaan Musyawarah di Tingkat Bawah (Musdus/Dukuh)

  • Ini adalah tahap di mana masyarakat di tingkat dusun atau lingkungan Desa Jagapati menyampaikan usulan dan kebutuhan mereka secara langsung.

  • Usulan-usulan ini dikumpulkan dan dirangking berdasarkan tingkat kepentingannya.

3. Pelaksanaan Musrenbangdes 

  • Agenda: Presentasi rekapitulasi usulan dari seluruh dusun, evaluasi pelaksanaan RKPDes tahun berjalan, dan pembahasan mendalam terhadap usulan prioritas.

  • Peserta: Pemerintah Desa (Kepala Desa, Perangkat Desa), BPD (Badan Permusyawaratan Desa), perwakilan kelompok masyarakat (PKK, Karang Taruna, Tokoh Adat/Agama), dan perwakilan dusun.

  • Keputusan: Penetapan usulan kegiatan yang akan dimasukkan dalam Rancangan RKPDes 2026.

4. Penyusunan dan Penetapan RKPDes

  • Tim Penyusun menyempurnakan rancangan berdasarkan hasil Musrenbangdes.

  • RKPDes 2026 disahkan melalui Peraturan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan dari BPD.