Musrenbangdes Penetapan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa 2021 - 2029

30 September 2024
Administrator
Dibaca 4 Kali
Musrenbangdes Penetapan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa 2021 - 2029

Menindaklanjuti Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Badung nomor 050.5/1969/DPMD, tanggal 8 juli 2024 Perihal Perubahan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa serta Surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 hal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalan Undang-Undang 3 tahun 2024 tentang perubahan Kedua Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa berkenan dengan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD maka dati itu menindaklanjuti surat tersebut membuat acara Musrenbang Desa untuk melakukan Perubahan Peraturan Desa terkait RPJM Desa yang bertempat di Ruang Rapat Sabha Gosana Desa Jagapati

Hasil yang diperoleh adalah terwujudnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2023-2029 Dimana sebelumnya Tim Penyusun RPJM Desa telah melakukan Pengkajian Keadaan Desa dan Musyawarah Kelompok kelompok Masyarakat yang ada di Desa selanjutnya mengadakan rapat penyusunan rancangan RPJM Desa tersebut.Setelah tahapan ini selesai akan di evaluasi Oleh Tim Kabupaten.Ketua Tim Penyusun RPJMDesa mengatakan Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa.