Pembinaan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dari Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa

26 Juli 2022
Administrator
Dibaca 66 Kali
Pembinaan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dari Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa

Pembinaan Fasilitasi pengelolaan Keuangan Desa. 

Dalam pembinaan tersebut, DPMD Kabupaten Badung mengharapkan agar Pemerintah Desa dapat melaksanakan roda pemerintahannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Oleh sebab itu didalam melaksanakan program di desa harus mengedepankan 4 azas/prinsip yakni; Transparant, Akuntabel, Tertip Administrasi dan Partisipatif. Keempat azas tersebut mutlak untuk dilaksaakan agar pembangunan desa dapat dilaksanakan secara sinergis dan sesuai dengan prioritas serta kebutuhan masyarakat. Kebutuhan disini tentunya mengacu pada azas manfaat  dan bukan atas kepentingan golongan dan politik, hal itu juga didukung dengan arahan dari DPMD Kabupaten Badung. sehingga hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran dan penyalahgunaan keuangan desa tidak terjadi di tingkat desa.