"PUSAKA SAKTI BADUNG” (Pemberdayaan Usaha Krama BUM Desa sebagai Strategi Kerja Kolaboratif Terpadu

10 Desember 2022
Administrator
Dibaca 72 Kali

"PUSAKA SAKTI BADUNG” (Pemberdayaan Usaha Krama BUM Desa sebagai Strategi Kerja Kolaboratif Terpadu Inklusi Keuangan Badung) Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung mengembangkan inovasi PUSAKA SAKTI BADUNG. Inovasi ini menjawab salah satu permasalahan yang terdapat di masyarakat Desa dalam mengembangkan usaha, khususnya usaha ultra mikro. Dimana yang menjadi kendala utama bagi pemngembangan usaha ultra mikro adalah sektor permodalan. Wirausaha kesulitan dalam memperoleh permodalan yang dikarenakan antara lain bunga pinjaman yang besar, persyaratan yang sulit, dan wajib memiliki jaminan. “PUSAKA SAKTI BADUNG merupakan strategi pemberdayaan BUM Desa yang dibentuk oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa”, pungkas Komang Budhi Argawa. Salah satu fungsi pembentukan BUM Desa sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan salah satu upaya mewujudkan inkubasi, stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat Desa. “Hal ini yang medorong pengembangan inovasi PUSAKA SAKTI BADUNG.